Transparansi Tata Kelola Ketenagalistrikan Dukung Perekonomian Nasional

Penguatan tata kelola di sektor ketenagalistrikan menjadi langkah krusial dalam mewujudkan kemandirian energi dan ekonomi hijau nasional. Topik ini menjadi fokus utama dalam kajian yang disusun Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM). Kajian tersebut menyoroti urgensi reformasi tata kelola sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“OECD berfokus pada penguatan kebijakan dan regulasi nasional yang selaras dengan standar serta praktik terbaik global, terutama pada sektor-sektor strategis seperti perdagangan, tata kelola publik, energi, dan lingkungan,” ungkap Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Ardiyanto sebagai moderator dalam membuka Media Briefing “Hasil Kajian Penguatan Tata Kelola Listrik Nasional Menuju Aksesi OECD” pada Jumat, (17/10).
Tata kelola merupakan fondasi utama untuk mewujudkan sistem energi nasional yang optimal dalam menopang pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana arah Visi Indonesia Emas 2045. Dalam konteks ini, sektor ketenagalistrikan memerlukan perhatian lebih karena merupakan bagian dari sistem energi yang sekaligus berperan infrastruktur dasar bagi aktivitas ekonomi dan industri.
“Sektor ketenagalistrikan merupakan fondasi daya saing industri sekaligus kunci transisi menuju energi bersih. Oleh karena itu, tata kelolanya harus mencerminkan keadilan bagi konsumen, kesehatan BUMN, dan iklim investasi yang menarik,” tutur Ketua Umum PYC Filda Citra Yusgiantoro.
Lebih lanjut, dalam proses aksesi Indonesia, OECD juga menekankan pentingnya tata kelola publik yang transparan, kompetitif, dan berbasis aturan, serta mendorong daya saing pada tataran global.
“Penguatan tata kelola ketenagalistrikan dari sisi kelembagaannya bertujuan meningkatkan efisiensi pasar listrik melalui persaingan yang sehat, memastikan transparansi tata kelola, dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Keberadaan lembaga independen diharapkan dapat berperan sebagai integrator antarpemangku kepentingan dalam mencari penyelesaian dari berbagai isu yang timbul di sektor ketenagalistrikan, sehingga sektor listrik dapat memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional,” ujar Kepala PSE UGM Prof. Sarjiya.
Penguatan tata kelola tidak semata-mata menyentuh aspek kelembagaan saja, tetapi juga menjadi upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap regulasi dan layanan kelistrikan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Melalui kegiatan media briefing ini, diharapkan hasil kajian dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat dan menjadi langkah nyata menuju reformasi kebijakan energi yang mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. (dep2/aml/fsr)
***